Assalamualaikum..
Merhaba...
Bonjour..
Hallo..
Kali ini saya mau berbagi pengalaman ketika saya membuat akta kelahiran 2
bahasa. Bagi teman-teman yang kelahirannya tahun 80-an akta kelahirannya pasti masih
dalam format lama yaitu bahasa Indonesia saja. Kalian bisa menggantinya dengan
akte 2 bahasa dengan cara datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No.7, RT.3/RW.8,
Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta. Saya memerlukan akte
kelahiran 2 bahasa ini untuk membuat CCAM atau Certificat
de Capacité à Mariage sebagai syarat menikah dengan Warga Negara Prancis
di Indonesia. Apa saja sih syarat-syaratnya :
1. Asli dan Copy KTP
pribadi
2. Copy KTP orang tua
3. Copy KK
4. Asli dan Copy akte
lama
5. Copy surat nikah / cerai orang tua
6. Materai
7. Copy Ijazah terakhir
Tanggal 16 Januari 2020 saya datang ke
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Setelah kalian tiba di lantai dasar saya mengambil nomor antrian dibantu
oleh security, setelah itu menunggu sampai nomor dipanggil, setelah nomor
dipanggil saya menyerahkan semua berkas kepada petugas dan petugas memberikan
formulir untuk diisi dan ditandatangani diatas materai. Setelah menyerahkan
berkas saya harus menunggu kembali karena petugas akan mengecek akte kelahiran
saya. Setelah petugas selesai mengecek akte kelahiran saya, saya dipanggil kembali
dan diberikan tanda terima yang berisikan nomor telepon yang bisa dikontak. Tanda
terima ini harus dibawa saat mengambil akte kelahiran baru kalian, dan nomor
kontak bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi apakah akte sudah selesai atau
belum. Petugas mengatakan akte akan selesai dalam waktu 7 hari. Waktu yang saya
perlukan saat memasukkan berkas ke Disdukcapil tidak lama, kurang lebih 1 jam
saya berada di dalam. Pelayanan kependudukan sekarang semakin baik dan cepat.
Tanggal 23 Januari 2020 tepat 7 hari setelah saya memasukkan berkas ke Disdukcapil. Saya kontak ke nomor ibu Vica sebagaimana tertulis dalam tanda terima dan menanyakan apakah akte saya sudah selesai atau belum. Alhamdulillah akte sudah selesai dan saya langsung datang ke Disdukcapil untuk mengambil akte kelahiran dua bahasa saya. Proses pengambilannyapun sangat cepat tidak perlu antri lama tidak sampai 30 menit. Jangan lupa untuk membawa tanda terimanya ya.. Oh iya.. Pelayanan ini 100% gratis..
Demikian semoga bermanfaat untuk teman-teman semua...😉
Visit my Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCmSaGMGSsDI3L7t9oWZtOjw
Mantap bermanfaat banget infonya 😉
BalasHapus