Membuat akte kelahiran 2 bahasa

 

Assalamualaikum.. 

Merhaba...

Bonjour..

Hallo..

 

Kali ini saya mau berbagi pengalaman ketika saya membuat akta kelahiran 2 bahasa. Bagi teman-teman yang kelahirannya tahun 80-an akta kelahirannya pasti masih dalam format lama yaitu bahasa Indonesia saja. Kalian bisa menggantinya dengan akte 2 bahasa dengan cara datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta  yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No.7, RT.3/RW.8, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta. Saya memerlukan akte kelahiran 2 bahasa ini untuk membuat CCAM atau Certificat de Capacité à Mariage sebagai syarat menikah dengan Warga Negara Prancis di Indonesia. Apa saja sih syarat-syaratnya :

1.     Asli dan Copy KTP pribadi

2.    Copy KTP orang tua

3.    Copy KK

4.    Asli dan Copy akte lama

5.    Copy surat nikah / cerai orang tua

6.    Materai

7. Copy Ijazah terakhir

Tanggal 16 Januari 2020 saya datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Setelah kalian tiba di lantai dasar saya mengambil nomor antrian dibantu oleh security, setelah itu menunggu sampai nomor dipanggil, setelah nomor dipanggil saya menyerahkan semua berkas kepada petugas dan petugas memberikan formulir untuk diisi dan ditandatangani diatas materai. Setelah menyerahkan berkas saya harus menunggu kembali karena petugas akan mengecek akte kelahiran saya. Setelah petugas selesai mengecek akte kelahiran saya, saya dipanggil kembali dan diberikan tanda terima yang berisikan nomor telepon yang bisa dikontak. Tanda terima ini harus dibawa saat mengambil akte kelahiran baru kalian, dan nomor kontak bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi apakah akte sudah selesai atau belum. Petugas mengatakan akte akan selesai dalam waktu 7 hari. Waktu yang saya perlukan saat memasukkan berkas ke Disdukcapil tidak lama, kurang lebih 1 jam saya berada di dalam. Pelayanan kependudukan sekarang semakin baik dan cepat.

 

Tanggal 23 Januari 2020 tepat 7 hari setelah saya memasukkan berkas ke Disdukcapil. Saya kontak ke nomor ibu Vica sebagaimana tertulis dalam tanda terima dan menanyakan apakah akte saya sudah selesai atau belum. Alhamdulillah akte sudah selesai dan saya langsung datang ke Disdukcapil untuk mengambil akte kelahiran dua bahasa saya. Proses pengambilannyapun sangat cepat tidak perlu antri lama tidak sampai 30 menit.  Jangan lupa untuk membawa tanda terimanya ya.. Oh iya.. Pelayanan ini 100% gratis..

 

Demikian semoga bermanfaat untuk teman-teman semua...😉

Visit my Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCmSaGMGSsDI3L7t9oWZtOjw

Komentar

Posting Komentar