Persyaratan membuat CCAM atau Certificat de Capacité à Mariage untuk menikah dengan Warga Negara Prancis di Indonesia
Assalamualaikum..
Merhaba..
Bonjour..
Hallo..
Kali ini saya mau berbagi pengalaman ketika saya mempersiapkan dokumen
pernikahan saya dengan suami saya yang berkewarganegaraan Prancis. Saat
memutuskan untuk menikah, saya dan suami mencari informasi tentang persyaratan
apa saja yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. Adapun
persyaratan yang diminta oleh kedutaan Prancis adalah :
1. Mengisi formulir Marriage Devant Etre Celebre Par L’Officier de L’Etat
Civil Consulaire Documents a Fournir au Moment du Depot dua Dosier yang
ditandatangani oleh WNA dan WNI (Kalian bisa mendownloadnya dari website
kedutaan Prancis yang ada di Jakarta https://id.ambafrance.org/
2. Asli dan Copy Akte Kelahiran WNI yang sudah dalam 2 bahasa yaitu bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris. (Akte asli akan dikembalikan oleh pihak kedutaan)
3. Asli Copie D’Acte de Naissance WN Prancis. (karena suami saya lahir di
luar Prancis, maka suami saya mendapatkannya dari kantor pemerintahan di
Nantes, Prancis)
4. Copy Kartu identitas WN Prancis
5. Copy Passpor WNI
6. Bukti tempat tinggal atau domisili WN Prancis, suami saya memberikan Copy
Bukti pembayaran telepon
7. Copy KTP 2 orang saksi
8. Copy surat keterangan dari kelurahan model N-1 untuk WNI
9. Copy ijazah terakhir WNI
Setelah formulir Marriage Devant Etre Celebre Par L’Officier de L’Etat Civil Consulaire Documents a Fournir au Moment du Depot dua Dosier dan Copie D’Acte de Naissance sudah selesai, suami saya mengirimkannya ke Jakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi DHL. Tanggal 14 Agustus 2020 suami saya mengirimkan dokumen dari Prancis dan saya terima di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2020.
Tanggal 19 Agustus 2020 saya
mengantarkan semua berkas tersebut ke kedutaan Prancis yang beralamat di Jl. M.H. Thamrin No.20, RT.9/RW.4,
Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta dengan menggunakan Gosend karena selama
pandemi Covid-19 kedutaan Prancis tidak menerima tamu dari luar. Berkas dapat
diserahkan kepada security yang berjaga di pos depan kedutaan Prancis. Jangan
lupa menuliskan Service
Etat Civil di amplopnya.
Tanggal 4 September 2020 kami mendapat email interview dari Madan Cempaka. Tanggal 14 September 2020 sampai dengan 24 September 2020 rencana pernikahan kami dipasang pada papan pengumuman di balaikota tempat kediaman suami saya di Prancis. Tanggal 24 September 2020 CCAM suami saya selesai dan tanggal 30 September 2020 saya datang ke kedutaan Prancis di Jakarta langsung untuk mengambil di pos security dengan membawa KTP.
Jadi total waktu yang
diperlukan untuk memperoleh CCAM sejak saya masukkan berkas ke Kedutaan Prancis
di Jakarta sampai saya terima adalah 36 hari. Dan pelayanan ini 100% gratis..
Jika kalian ingin bertanya
lebih lanjut dapat menghubungi kedutaan Prancis Jakarta di nomor (021) 23557600 atau mengirimkan email kepada
Madam Cempaka di alamat email cempaka.siata@diplomatie.gouv.fr.
Demikian
semoga bermanfaat untuk teman-teman semua...😉
Visit my Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCmSaGMGSsDI3L7t9oWZtOjw
Komentar
Posting Komentar