Cara membuat dan perpanjang SIM Internasional.. Tinggal tunggu dirumah… Ga perlu datang..!!!

 

Assalamualaikum.. 

Merhaba...

Bonjour..

Hallo..

 

 

Kali ini saya mau berbagi pengalaman ketika saya membuat baru SIM internasional motor dan perpanjang SIM internasional mobil.

Sebelumnya saya sudah pernah membuat SIM internasional mobil di tahun 2018. Saat itu prosesnya kita harus datang langsung ke Korlantas Polri SIM International di Jl. Letjen M.T. Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770. Tapi sekarang teman-teman tidak perlu datang. Cukup mengajukan permohonan dari rumah dan SIM akan dikirim langsung ke rumah teman-teman. Gimana caranya? Berikut saya akan menjelaskan step-stepnya…

Siapkan dokumen yang dibutuhkan :

1.     Foto

2.    Paspor

3.    KTP

4.    SIM Nasional A/C (tergantung kalian mau membuat SIM mobil/motor)

5.    Tandatangan

6.    SIM internasional lama (dilampirkan jika ingin perpajang)

Semua dokumen tersebut discan atau difoto berbentuk JPG dan ukurannya tidak boleh lebih dari 500 kb.

Setelah semua dokumen ready, teman-teman masuk ke website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Klik daftar.


Isi nama lengkap serta golongan dan nomor SIM nasional kalian. Lalu pilih SATPAS SIM internasional KORLANTAS POLRI. Kemudian klik lanjut.


Di halaman berikutnya teman-teman tinggal mengisi form dan mengupload data-data yang sudah disiapkan tadi. Ketika saya membuat perpanjangan SIM internasional mobil, ada kolom nomor SIM internasional yang harus diisi. Tapi saat itu SIM internasional saya memang tidak ada nomornya dan akhirnya saya isi dengan nomor SIM nasional saya dan itu berhasil.


Setelah semua terisi maka teman-teman akan masuk ke halaman konfirmasi data input. Disini teman-teman akan diminta memilih apakah SIM yang sudah selesai mau dikirim ke rumah atau diambil. Teman-teman harus mengisi alamat pengiriman dan Nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran, serta cara bayar yang teman-teman inginkan.

 

 


 Setelah semua data terisi teman-teman akan mendapatkan total biaya yang harus dibayarkan. Untuk pembuatan SIM baru tarif PNBP yang dikenakan adalah RP.250.000,- , sedangkan tarif PNBP untuk perpanjangan SIM adalah Rp.225.000,-. Jika teman-teman akan mengirimkan SIM kalian ke rumah maka total biaya akan ditambah dengan biaya kirim.

Setelah  melakukan pembayaran teman-teman dapat mengecek email kalian untuk memastikan pembayaran sudah diterima. Setelah itu 2 hari kemudian SIM akan tiba di rumah kalian (jika kalian memilih jasa pengiriman lewat pos). 2 hari adalah waktu yang diperlukan jika alamat pengiriman SIM di kota Jakarta yah, mungkin lama pengiriman akan berbeda-beda di setiap kota. Kalian juga bisa mengirimkan lewat gosend, bahkan jika menggunakan gosend kalian bisa menerima SIM di hari yang sama dengan saat pengajuan.






Isi amplop yang teman-teman dapatkan adalah SIM beserta buku panduan dalam berkendara diluar negeri. Saya sendiri cukup puas dengan pelayanan SIM internasional ini. Cukup mudah dan cepat, sehingga bagi teman-teman yang punya kesibukan tinggi tidak perlu capek-capek mengantri. Bahkan pengajuan bisa dilakukan saat weekend atau hari libur, tetapi tetap akan diproses saat hari kerja berikutnya.

Demikian semoga bermanfaat untuk teman-teman semua...😉


Visit my Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCmSaGMGSsDI3L7t9oWZtOjw

Komentar

Posting Komentar