Assalamualaikum..
Merhaba...
Bonjour..
Hallo..
Kali ini saya mau berbagi pengalaman ketika saya membuatkan visa B211A untuk suami saya. Di bulan September 2020 imigrasi Indonesia mulai membuka bordernya dengan screening yang luar biasa ketat. Tidak semua WNA bisa masuk Indonesia, hanya mereka yang memenuhi persyaratan saja yang boleh masuk. Sayapun mencoba membuatkan visa untuk suami saya dengan perasaan yang harap-harap cemas.
Tanggal 29 September pagi saya mengajukan permohonan pendaftaran ID Penjamin untuk mengajukan visa Republik Indonesia bagi Orang Asing di website ditjen imigrasi. Sore harinya saya mendapatkan email permohonan pendaftaran ID Penjamin telah disetujui dan aktif. Tanggal 30 September 2020 pagi saya mengajukan permohonan Visa melalui situs visa-online ditjen imigrasi untuk suami saya dan langsung dapat email pemberitahuan dari Visa-Online bahwa permohonan persetujuan Visa telah diterima. Adapun dokumen-dokumen yang saya upload ke website visa online adalah :
1.
CCAM dari kedutaan Prancis Jakarta
2.
Halaman biodata paspor WNA Prancis
3.
Halaman sampul paspor WNA Prancis
4.
ID Card WNA Prancis
5.
Rekening tabungan saya yang berisi saldo terakhir (saya foto
dari intrenet banking)
6.
Return tiket WNA Prancis (saya membuat dummy tiket di
website emirates airlines)
7.
Sertifikat layak kawin
8.
Surat keterangan dan jaminan dari saya sebagai sponsor
9.
Surat keterangan Model N-1
10. Surat pengantar menikah
dari RT/RW
11. Surat permohonan Visa
12. Surat pernyataan belum pernah menikah
Tanggal 1 Oktober 2020 sore saya mendapat email notifikasi untuk melakukan pembayaran PNBP persetujuan visa sebesar Rp.200.000,-, dan saya langsung membayarkannya saat itu juga. Menurut SOP proses pengurusan Visa tersebut memakan waktu selama 5 hari kerja, namun setelah 5 hari kerja status permohonan visa suami saya tidak berubah dan masih dalam tahap pemeriksaan cekal. Sayapun mulai merasa khawatir jika visa suami saya tidak disetujui. Tanggal 16 Oktober 2020 akhirnya saya menerima email dari Visa online yang isinya Surat Persetujuan Visa untuk diproses di Kantor Perwakilan RI di Prancis. Alhamdulillah..
Saya langsung menginformasikan kabar gembira ini kepada suami saya dan memintanya untuk segera menghubungi KBRI Paris dan KJRI Marseille untuk mencari informasi apa yang selanjutnya harus dia lakukan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu diajukan oleh suami saya ke KJRI Marseille untuk mendapatkan Visa B211A:
1. Paspor yang berlaku
lebih dari enam bulan
2. Formulir aplikasi
visa sudah diisi lengkap, diberi tanggal dan ditandatangani (akan diemail oleh
KJRI Marseille)
3. Foto paspor
berwarna
4. Copy tiket pesawat
pulang pergi
5. Copy ijin tinggal
bagi warga negara dari negara di luar Uni Eropa
6. Copy bukti alamat
terbaru
7. Kunjungan : surat
undangan (dari sponsor di Indonesia ditandatangani di atas materai Rp. 6000,
-), wajib ditandatangani dan dicap oleh kepala desa / RT-RW tempat tinggal
sponsor (asli ) dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sponsor
8. Untuk kunjungan
keluarga campuran Indonesia : surat undangan dari pasangan Indonesia, Fotokopi
paspor Indonesia dan Fotokopi buku catatan keluarga / akta nikah
9. Pernyataan akun
membenarkan saldo minimum 1500 €
10. 55 € untuk biaya
visa sekali masuk.
11. Izin dari Kantor
Imigrasi Indonesia dan salinan paket aplikasi sponsor dari Kantor Imigrasi
Indonesia
12. Tes PCR COVID-19 dan Sertifikat Kesehatan yang Baik
Suami sayapun langsung mencari informasi tempat yang bisa melakukan PCR test, karena rumah sakit disana hanya melakukan PCR test untuk orang yang terpapar Covid 19. Kebetulan di dekat rumahnya ada stadion yang biasa digunakan untuk melakukan drive through PCR test. Awalnya suami saya sempat ditolak petugas tapi suami saya menjelaskan bahwa dia butuh untuk membuat visa dan ditunjukkanlah email dari KJRI Marseille dan petugas tersebut memperbolehkan suami saya untuk melakukan PCR Test. Sore harinya hasil test dikirimkan melalui email dan alhamdulillah suami saya negatif Covid 19. Setelah semua dokumen ready Tanggal 21 Oktober 2020 suami saya menempuh kurang lebih 3 jam perjalanan dari rumahnya ke KJRI Marseille untuk mengatarkan berkas, kemudian petugas mengecek dan menanyakan apakah setelah selesai paspor mau dikirim ke alamat suami saya atau diambil? Suami saya lebih memilih untuk mengambil langsung karena kami punya pengalaman buruk dengan kantor pos Prancis. Tanggal 26 Oktober 2020 suami saya kembali datang ke KJRI Marseille untuk mengambil paspor yang sudah tertempel visa. Visa berlaku selama 60 hari dan harus diganakan sebelum 3 bulan setelah tanggal penerbitan.
Jika teman-teman ada pertanyaan lain bisa kontak langsung dengan KJRI Marseille di nomor telepon +33491230160 atau mengirimkan email ke alamat protkons@cons-indonesie.com. Teman-teman juga dapat memantau wesite ditjen imigrasi di alamat Imigrasi.go.id, karena di saat pandemi Covid 19 ini peraturan selalu berubah mengikuti keadaan di indonesia.
Demikian semoga
bermanfaat untuk teman-teman semua...😉
Visit my Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCmSaGMGSsDI3L7t9oWZtOjw


Komentar
Posting Komentar