Dokumen Persyaratan menikah dengan WNA Prancis di Indonesia.. GAMPANG !!!

 

Assalamualaikum.. 

Merhaba...

Bonjour..

Hallo..

 

 

Kali ini saya mau berbagi pengalaman ketika saya mengurus persyaratan untuk menikah secara agama islam di KUA. Pengurusan berkas-berkas ini saya lakukan sendiri mengingat saat itu calon suami saya / WNA tidak bisa masuk ke Indonesia karena close boder akibat pandemi Covid-19. Suami saya memiliki 2 kewarganegaraan yaitu Turki dan Prancis. Karena suami saya sekarang sudah menetap dan bekerja di Prancis, juga setelah menikah kami memutuskan untuk tinggal di Prancis maka kami memilih untuk menikah melalui prosedur Prancis di indonesia. Jika dibandingkan dengan prosedur Turki, prosedur Prancis ini memang lebih ribet. Butuh waktu lebih lama untuk mendapatkan CCAM atau izin menikah dari kedutaan Prancis. Tapi tenang... Saya sudah menjalaninya dan ini sangat mudah untuk dilalui.. Pertimbangan selanjutnya adalah saya harus mengurus spouse visa Prancis setelah menikah jadi jika pernikahan saya sudah terdaftar di Prancis itu akan lebih mudah... Berikut adalah tahapan-tahapan yanv harus dilalui :

 

1.     Membuat surat pengantar menikah dari RT/RW

Tanggal 17 Agustus 2020 malam setelah sholat isya saya meluncur ke rumah Bapak RT untuk meminta surat pengantar menikah. Berkas yang perlu dibawa adalah copy KTP pribadi dan copy passpor pasangan WNA. Setelah saya mendapatkan surat pengantar menikah yang ditandatangani oleh RT saya melanjutkan perjalanan ke rumah Pak RT untuk meminta tandatangan juga.

 

2.    Membuat surat pernyataan belum pernah menikah

Surat keterangan belum pernah menikah ini juga saya dapatkan dari Pak RT ditandatangani 2 orang saksi dilengkapi dengan copy KTP mereka. Saksi ini berbeda dengan saksi saat pernikahan ya, kedua saksi ini harus mempunyai KTP DKI Jakarta tidak boleh KTP luar Jakarta. Sayapun turut tandatangan diatas materai.

 

3.    Membuat sertifikat layak kawin di Puskesmas

Tanggal 18 Agustus 2020 pagi saya datang ke kelurahan untuk membuat sertifikat layak kawin. Saya mengambil nomor antrean dan ternyata antreannya cukup panjang dan lama apalagi saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini mengunjungi fasilitas kesehatan adalah sesuatu yang menyeramkan karena banyak orang sakit disana dan kita tidak tahu mereka sakit apa. Petugas puskesmaspun melakukan screening yang cukup  ketat sebelum kita dijinkan masuk ke dalam. Kita diperbolehkan membuat surat layak kawin paling cepat 1 bulan sebelum pernikahan dilangsungkan. Setelah nomor antrean saya dipanggil saya menuju meja pendaftaran untuk mengisi beberapa formulir yang diperlukan. Setelah itu saya diberi surat pengantar untuk pemeriksaan darah di laboratorium. Adapun pemeriksaan darah disini diantaranya adalah darah lengkap, GDS, IMS, HIV dan hepatitis. Setelah selesai diambil darah saya menunggu hasilnya beberapa saat. Setelah hasil lab selesai saya menuju ruang pemeriksaan untuk bertemu dengan dokter. Dokter memberikan saya imunisasi tetanus dan memberikan beberapa penjelasan tentang kesehatan reproduksi wanita pasca menikah.

 

4.    Membuat surat keterangan model N-1 di kelurahan

Setelah selesai mengurus surat layak nikah dari puskesmas siang harinya saya bergeser ke  kantor kelurahan, kebetulan letaknya bersebelahan dengan puskesmas. Saya menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan diantaranya :

 

-      Asli surat pengantar menikah dari RT/RW

-      Asli surat pernyataan belum pernah menikah

-      Copy KTP Pribadi

-      Copy paspor WNA yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah

-      Copy KK

-      Copy KTP kedua orangtua

-      Copy akte kelahiran

-   Sertifikat layak kawin dari Puskemas

Setelah semua berkas diperiksan lalu petugas kelurahan mengatakan kepada saya agar kembali lagi esok hari untuk mengambil surat keterangan model N-1 yang sudah jadi. Jika kalian datang di pagi hari dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap, surat keterangan model N-1 dapat diambil hari itu juga saat siang hari.

 

5.    Membuat surat numpang nikah

Tanggal 19 Oktober 2020 pagi saya pergi ke KUA kecamatan Cilincing untuk meminta surat numpang nikah di KUA pademangan. Karena domisili saya di kecamatan cilincing dan saya ingin melangsungkan pernikahan di area kecamatan pademangan maka saya memerlukan surat itu. Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan adalah copy dokumen-dokumen yang diajukan saat membuat surat keterangan model N-1 ditambah dengan  surat keterangan model N-1 yang sudah jadi.

 

6.    Menyerahkan semua berkas ke KUA

Setelah surat numpang nikah selesai siangnya saya meluncur ke KUA kecamatan pademangan untuk menyerahkan berkas pernikahan, adapun dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya adalah :

WNI :

-      Asli surat keterangan numpang nikah

-      Copy surat pengantar menikah dari RT/RW

-      Copy surat pernyataan belum pernah menikah

-      Copy KTP Pribadi

-      Copy KK

-      Copy KTP kedua orangtua

-      Copy akte kelahiran pribadi

-    Asli Sertifikat layak kawin dari Puskesmas

-      Asli Surat keterangan model N-1 dari KUA

-      Copy KTP 2 orang saksi

-      Pas foto 2x3 berwarna dengan latar biru sebanyak 5 lembar

-      Pas foto 4x6 berwarna dengan latar biru sebanyak 2 lembar

 

WNA

-      Asli CCAM atau Certificat de Capacité à Mariage dari kedutaan Prancis

-      Copy paspor WNA yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah

-      Copy akte kelahiran WNA Prancis yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah

-      Pas foto 2x3 berwarna dengan latar biru sebanyak 5 lembar

-      Pas foto 4x6 berwarna dengan latar biru sebanyak 2 lembar

 

Nah.. Jeda waktu setelah membuat surat keterangan model N-1 di kelurahan dan menyerahkan berkas penikahan ke KUA agak lama hampir 2 bulan..  hal ini dikarena kami menunggu CCAM atau Certificat de Capacité à Mariage dari kedutaan Prancis selesai..

 

Saat menyerahkan berkas kalian juga harus menuliskan mahar apa yang akan diberikan oleh calon suami. Setelah berkas diterima KUA saya menerima kode billing pembayaran dari KUA, biaya pengurusan pernikahan ini sebesar Rp. 600.000,-.  Kepala KUA mengatakan bahwa dia perlu bertemu calon suami saya sebelum pernikahan dilangsungkan. Teman-teman hanya perlu membayar saat di KUA ya, di tempat-tempat sebelumnya 100% gratis..

 

Tanggal 4 November 2020 suami saya sudah berada di Indonesia dan menuju KUA untuk bertemu dengan kepala KUA. Saat itu kepala KUA melakukan semacam bimbingan pra nikah kepada kami dengan menggunakan bahasa inggris. Suami sayapun diberikan macam-macam pertanyaan mulai dari pengetahuan agama islam sampai dengan bagaimana cara membina rumah tangga menurut agama islam. Alhamdulillah suami saya dapat menjawab semua dengan baik.

 

Demikian semoga bermanfaat untuk teman-teman semua...😉


Visit my Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCmSaGMGSsDI3L7t9oWZtOjw

Komentar