Assalamualaikum..
Merhaba...
Bonjour..
Hallo..
Kali ini saya mau berbagi
pengalaman ketika saya mengurus persyaratan untuk menikah secara agama islam di
KUA. Pengurusan berkas-berkas ini saya lakukan sendiri mengingat saat itu calon
suami saya / WNA tidak bisa masuk ke Indonesia karena close boder akibat pandemi Covid-19. Suami saya memiliki 2 kewarganegaraan yaitu Turki dan Prancis. Karena suami saya sekarang sudah menetap dan bekerja di Prancis, juga setelah menikah kami memutuskan untuk tinggal di Prancis maka kami memilih untuk menikah melalui prosedur Prancis di indonesia. Jika dibandingkan dengan prosedur Turki, prosedur Prancis ini memang lebih ribet. Butuh waktu lebih lama untuk mendapatkan CCAM atau izin menikah dari kedutaan Prancis. Tapi tenang... Saya sudah menjalaninya dan ini sangat mudah untuk dilalui.. Pertimbangan selanjutnya adalah saya harus mengurus spouse visa Prancis setelah menikah jadi jika pernikahan saya sudah terdaftar di Prancis itu akan lebih mudah... Berikut adalah tahapan-tahapan yanv harus dilalui :
1. Membuat surat pengantar menikah dari RT/RW
Tanggal 17 Agustus 2020 malam setelah sholat isya saya
meluncur ke rumah Bapak RT untuk meminta surat pengantar menikah. Berkas yang
perlu dibawa adalah copy KTP pribadi dan copy passpor pasangan WNA. Setelah
saya mendapatkan surat pengantar menikah yang ditandatangani oleh RT saya melanjutkan
perjalanan ke rumah Pak RT untuk meminta tandatangan juga.
2. Membuat surat pernyataan belum pernah menikah
Surat keterangan
belum pernah menikah ini juga saya dapatkan dari Pak RT ditandatangani 2 orang
saksi dilengkapi dengan copy KTP mereka. Saksi ini berbeda dengan saksi saat
pernikahan ya, kedua saksi ini harus mempunyai KTP DKI Jakarta tidak boleh KTP
luar Jakarta. Sayapun turut tandatangan diatas materai.
3. Membuat sertifikat layak kawin di Puskesmas
Tanggal 18
Agustus 2020 pagi saya datang ke kelurahan untuk membuat sertifikat layak
kawin. Saya mengambil nomor antrean dan ternyata antreannya cukup panjang dan
lama apalagi saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini mengunjungi fasilitas
kesehatan adalah sesuatu yang menyeramkan karena banyak orang sakit disana dan
kita tidak tahu mereka sakit apa. Petugas puskesmaspun melakukan screening yang
cukup ketat sebelum kita dijinkan masuk
ke dalam. Kita diperbolehkan membuat surat layak kawin paling cepat 1 bulan
sebelum pernikahan dilangsungkan. Setelah nomor antrean saya dipanggil saya
menuju meja pendaftaran untuk mengisi beberapa formulir yang diperlukan. Setelah
itu saya diberi surat pengantar untuk pemeriksaan darah di laboratorium. Adapun
pemeriksaan darah disini diantaranya adalah darah lengkap, GDS, IMS, HIV dan
hepatitis. Setelah selesai diambil darah saya menunggu hasilnya beberapa saat. Setelah
hasil lab selesai saya menuju ruang pemeriksaan untuk bertemu dengan dokter.
Dokter memberikan saya imunisasi tetanus dan memberikan beberapa penjelasan tentang
kesehatan reproduksi wanita pasca menikah.
4. Membuat surat keterangan model N-1 di kelurahan
Setelah selesai
mengurus surat layak nikah dari puskesmas siang harinya saya bergeser ke kantor kelurahan, kebetulan letaknya
bersebelahan dengan puskesmas. Saya menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan
diantaranya :
-
Asli surat pengantar
menikah dari RT/RW
-
Asli surat
pernyataan belum pernah menikah
-
Copy KTP Pribadi
-
Copy paspor WNA
yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
-
Copy KK
-
Copy KTP kedua
orangtua
-
Copy akte kelahiran
- Sertifikat layak kawin dari Puskemas
Setelah semua
berkas diperiksan lalu petugas kelurahan mengatakan kepada saya agar kembali
lagi esok hari untuk mengambil surat keterangan model N-1 yang sudah jadi. Jika
kalian datang di pagi hari dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap,
surat keterangan model N-1 dapat diambil hari itu juga saat siang hari.
5. Membuat surat numpang nikah
Tanggal 19 Oktober 2020 pagi saya pergi ke KUA kecamatan
Cilincing untuk meminta surat numpang nikah di KUA pademangan. Karena domisili
saya di kecamatan cilincing dan saya ingin melangsungkan pernikahan di area
kecamatan pademangan maka saya memerlukan surat itu. Adapun dokumen persyaratan
yang diperlukan adalah copy dokumen-dokumen yang diajukan saat membuat surat
keterangan model N-1 ditambah dengan surat
keterangan model N-1 yang sudah jadi.
6. Menyerahkan semua berkas ke KUA
Setelah surat numpang nikah selesai siangnya saya meluncur ke KUA kecamatan
pademangan untuk menyerahkan berkas pernikahan, adapun dokumen-dokumen yang
diperlukan diantaranya adalah :
WNI :
-
Asli surat
keterangan numpang nikah
-
Copy surat pengantar
menikah dari RT/RW
-
Copy surat
pernyataan belum pernah menikah
-
Copy KTP Pribadi
-
Copy KK
-
Copy KTP kedua
orangtua
-
Copy akte kelahiran
pribadi
- Asli Sertifikat layak kawin dari Puskesmas
-
Asli Surat keterangan model N-1 dari KUA
-
Copy KTP 2 orang saksi
-
Pas foto 2x3 berwarna dengan latar biru sebanyak 5 lembar
-
Pas foto 4x6 berwarna dengan latar biru sebanyak 2 lembar
WNA
-
Asli CCAM atau Certificat de Capacité à Mariage dari
kedutaan Prancis
-
Copy paspor WNA
yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
- Copy akte kelahiran WNA Prancis yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
-
Pas foto 2x3 berwarna dengan latar biru sebanyak 5 lembar
-
Pas foto 4x6 berwarna dengan latar biru sebanyak 2 lembar
Nah.. Jeda waktu setelah membuat
surat keterangan model N-1 di kelurahan dan menyerahkan berkas penikahan ke KUA
agak lama hampir 2 bulan.. hal ini
dikarena kami menunggu CCAM atau Certificat
de Capacité à Mariage dari kedutaan Prancis selesai..
Saat
menyerahkan berkas kalian juga harus menuliskan mahar apa yang akan diberikan
oleh calon suami. Setelah berkas diterima KUA saya menerima kode billing
pembayaran dari KUA, biaya pengurusan pernikahan ini sebesar Rp. 600.000,-. Kepala KUA mengatakan bahwa dia perlu bertemu
calon suami saya sebelum pernikahan dilangsungkan. Teman-teman hanya perlu
membayar saat di KUA ya, di tempat-tempat sebelumnya 100% gratis..
Tanggal 4
November 2020 suami saya sudah berada di Indonesia dan menuju KUA untuk bertemu
dengan kepala KUA. Saat itu kepala KUA melakukan semacam bimbingan pra nikah
kepada kami dengan menggunakan bahasa inggris. Suami sayapun diberikan macam-macam
pertanyaan mulai dari pengetahuan agama islam sampai dengan bagaimana cara
membina rumah tangga menurut agama islam. Alhamdulillah suami saya dapat
menjawab semua dengan baik.
Demikian semoga
bermanfaat untuk teman-teman semua...😉
Visit my Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCmSaGMGSsDI3L7t9oWZtOjw
Komentar
Posting Komentar